Alur Jual Beli Properti

    1. Persiapan
    • Penjual menyiapkan dokumen kepemilikan (sertifikat, IMB/PBG, bukti PBB, KTP, KK, dll).
    • Pembeli menyiapkan dana (tunai atau KPR).
    1. Pemasaran / Pencarian Properti
    • Penjual memasarkan properti (mandiri atau lewat agen).
    • Pembeli melakukan survei lokasi dan mengecek kondisi properti.
    1. Negosiasi
    • Penjual dan pembeli bernegosiasi harga.
    • Disepakati harga jual, cara bayar, dan jangka waktu.
    1. Pemeriksaan Dokumen (Legal Check)
    • Pembeli atau notaris memeriksa keaslian sertifikat di BPN.
    • Mengecek status bebas sengketa, tidak dalam sita, tidak dijaminkan.
    1. Perjanjian Awal
    • Bisa dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.
    • Biasanya disertai pembayaran uang muka (DP).
    1. Pengajuan KPR (jika pembelian kredit)
    • Pembeli mengajukan KPR ke bank.
    • Bank melakukan appraisal (penilaian properti).
    • Jika disetujui, bank menyalurkan dana ke penjual.
    1. Akta Jual Beli (AJB)
    • Penandatanganan AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    • Pembeli melunasi harga sesuai kesepakatan (tunai atau via KPR).
    • Penjual menyerahkan sertifikat, IMB/PBG, dan dokumen lain ke pembeli.
    1. Balik Nama Sertifikat
    • PPAT mengurus balik nama ke BPN.
    • Nama pembeli resmi tercatat sebagai pemilik baru.
    1. Bea & Pajak
    • Penjual membayar PPh Final.
    • Pembeli membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
    • Biaya notaris/PPAT ditanggung sesuai kesepakatan.
    1. Serah Terima Properti
    • Setelah dokumen lengkap, properti diserahkan ke pembeli.
    • Bisa dibuat berita acara serah terima.