0
Alur Jual Beli Properti
Persiapan
Penjual menyiapkan dokumen kepemilikan (sertifikat, IMB/PBG, bukti PBB, KTP, KK, dll).
Pembeli menyiapkan dana (tunai atau KPR).
Pemasaran / Pencarian Properti
Penjual memasarkan properti (mandiri atau lewat agen).
Pembeli melakukan survei lokasi dan mengecek kondisi properti.
Negosiasi
Penjual dan pembeli bernegosiasi harga.
Disepakati harga jual, cara bayar, dan jangka waktu.
Pemeriksaan Dokumen (Legal Check)
Pembeli atau notaris memeriksa keaslian sertifikat di BPN.
Mengecek status bebas sengketa, tidak dalam sita, tidak dijaminkan.
Perjanjian Awal
Bisa dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris.
Biasanya disertai pembayaran uang muka (DP).
Pengajuan KPR (jika pembelian kredit)
Pembeli mengajukan KPR ke bank.
Bank melakukan appraisal (penilaian properti).
Jika disetujui, bank menyalurkan dana ke penjual.
Akta Jual Beli (AJB)
Penandatanganan AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pembeli melunasi harga sesuai kesepakatan (tunai atau via KPR).
Penjual menyerahkan sertifikat, IMB/PBG, dan dokumen lain ke pembeli.
Balik Nama Sertifikat
PPAT mengurus balik nama ke BPN.
Nama pembeli resmi tercatat sebagai pemilik baru.
Bea & Pajak
Penjual membayar PPh Final.
Pembeli membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Biaya notaris/PPAT ditanggung sesuai kesepakatan.
Serah Terima Properti
Setelah dokumen lengkap, properti diserahkan ke pembeli.
Bisa dibuat berita acara serah terima.
